Peraturan itu akan berlaku mulai 12 April 2020, namun sosialisasinya sudah mulai dilakukan Senin (6/4) hingga Sabtu (11/4).
“Setelah kebijakan efektif diberlakukan, apabila terdapat calon penumpang MRT Jakarta yang tidak menggunakan masker, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk masuk ke area stasiun MRT Jakarta,” tulis akun Twitter @mrtjakarta Minggu (5/4).
Hal sama tentu diterapkan juga pada moda transportasi Transjakarta maupun LRT.
Saat aturan berlaku, penumpang yang tak menggunakan masker nantinya sudah tak bisa lagi menikmati layanan MRT, LRT, dan Transjakarta.
Anjuran ini diberlakukan demi mencegah penularan Covid-19 lebih luas lagi.
Meski tak disebutkan dalam aturan, manajemen Transjakarta menganjurkan kita menggunakan masker kain.
Penulis | : | Muhamad Yunus |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR