NOVA.id - Ferdian Paleka, YouTuber yang membuat prank memberikan sampah kepada transpuan akhirnya diringkus polisi.
Dikabarkan sebelumnya, Ferdian Paleka sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas tindakan keji yang ia lakukan, Ferdian Paleka terancam dibui.
Tak tanggung-tanggung, kurungan penjara selama 12 tahun sudah menanti YouTuber tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE.
"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (06/05/20).
KOMENTAR