Pertama, menggunakan bahan baku berkualitas tinggi.
Semua bahan baku bumbu tabur disupply oleh perusahaan terpercaya yang sudah mempunyai standard kesehatan dan harus mempunyai sertifikat halal dari MUI.
Kedua, sudah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI sejak tahun 2006 dengan nomor sertifikat halal nomor 00060036430805 dan mendapatka sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan nilai B.
Ketiga, sudah mendapatkan izin edar dari Kementrian Kesehatan PIRT no. 2.11.3171.01.0167.19.
Keempat, karena menggunakan bahan baku kualitas tinggi, sehingga bumbu tabur aneka rasa ini mempunyai tekstur yang halus dan menempel ke produk snack dengan maksimal, tidak banyak yang rontok.
Hal ini bisa berimbas pada efisiensi biaya produksi snack.
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR