NOVA.id - Fakta terbaru terungkap dari kasus pembunuhan terhadap seorang balita yang mayatnya disimpan di lemari di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 5 Maret 2020.
Tersangka berinisial NF yang diketahui masih berusia 15 tahun merupakan korban pelecehan seksual.
Informasi tersebut diungkap Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
Menurut Harry, NF tak hanya berstatus sebagai tersangka pembunuhan, tetapi dia juga bertindak sebagai korban pelecehan seksual.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan NF (15), pelaku pembunuhan APA (5) yang kini sedang hamil 3,5 bulan jadi korban percabulan tiga pria selama rentan Oktober 2019-Februari 2020.
Tiga orang yang mencabuli NF tersebut merupakan orang terdekat.
Baca Juga: NF Masuk Penjara, Kini Orang Tua Remaja yang Bunuh Balita Diminta untuk Pindah Rumah
KOMENTAR