Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre Taulany dan Rina Nose dalam candaannya.
"Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.
Ruswan mengkalim dirinya merupakan pengacara yang mewakili keluarga besar marga Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.
"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," jelasnya.
Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR