NOVA.id - Baru-baru ini jagad media sosial dihebohkan dengan pernyataan selebgram Sarah Keihl tentang lelang keperawanan.
Pernyataan itu, Sarah Keihl sampaikan lewat akun instagramnya @sarahkeihl, Rabu (20/05).
Tak lama setelah memberikan pernyataan soal lelang keperawanan, ia pun angkat bicara pada Kamis (21/05).
Sarah Keihl mengatakan bahwa ia bermaksud untuk menyindir masyarakat yang kurang sadar atas situasi berbahaya dampak covid-19.
Ia juga mengaku tak berniat sedikit pun menipu masyrakat, sehingga ia pun meminta maaf dan menyebut bahwa aksinya hanya sebuah sarkasme belaka.
Rupanya, aksi kontroversional Sarah Keihl bisa dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Athun 2018 tentang ITE dan mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Agus Riewanto selaku Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).
"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/05) malam.
Selain itu, menurut Agus, Sarah Keihl juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Agus mengatakan bahwa perbuatan Sarah Keihl dianggap melakukan pekerjaan mucikari secara online.
"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."
"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. Unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Miris, Seorang Ibu Temukan Tempat PSK Terselubung di Dekat Sekolah Anaknya
Meski Sarah telah mengatakan bahwa aksinya adalah candaan atau sarkasme, hal itu tetap tak bisa menghapus pidananya.
Menurut Agus, itu karena dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya.
Walaupun ia telah meminta maaf, hal itu hanya bisa menjadi pertimbangan saat sudah diproses di pengadilan.
Agus juga mengatakan bahwa maaf tak bisa menghapuskan pidana.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum karena ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.
Selain itu, Agus juga menilai Sarah Keihl telah meremehkan dunia perempuan dan tidak menghargai aspek kredibilitas perempuan.
Oleh karena itu, ia pun berharap kasus Sarah ini dapat diproses untuk memberikan efek jera.
Agus juga khawatir jika perbuatan Sarah Keihl tak diproses hukum, ditakutkan akan memicu anak muda lainnya untuk bermain-main dengan media sosial. (*)
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR