Akan tetapi, setelah seminggu tidak konsumsi ganja dan hidup di penjara, Vivick Tjangkung mengatakan kalau Dwi Sasono sudah bisa menerima kenyataan, bahwa dirinya salah sudah mengonsumsi ganja agar bisa tidur.
"Kondisi DS (Dwi Sasono) di dalam baik dan sehat," ungkapnya.
Vivick Tjangkung menegaskan bahwa langkag Dwi Sasono salah konsumsi ganja, dan atas tindakannya Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Bisa terjerat hukum minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," ujar Vivick Tjangkung.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR