NOVA.id - Lidya Pratiwi dikabarkan bebas dari hukuman penjara pada 2020.
Namun ternyata, aktris yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang sejak tujuh tahun lalu tepatnya 29 April 2013.
Menurut pihak Humas LPP Tangerang, Lidya Pratiwi menyelesaikan hukumannya kurang dari 14 tahun seperti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran mendapatkan hak remisi dan hak pembebasan bersyarat.
"Hukuman 14 tahun tapi kan yang bersangkutan sudah dapat remisi, dapat hak pembebasan bersyarat," ujar pihak Humas LPP Tangerang yang tak bersedia disebutkan namanya lewat sambungan telepon.
Pihak LPP Tangerang menyebutkan bahwa pihak penjamin untuk Lidya Pratiwi adalah pamannya sendiri.
"Kalau untuk pembebasan bersyarat itu harus ada penjamin otomatis, sebagai penjamin yang bersangkutan harus dijemput oleh keluarga.
KOMENTAR