NOVA.id - Selama pandemi, pendapatan kita mungkin tidak sama seperti biasanya.
Ada yang gajinya dipotong, omzet bisnisnya menurun drastis, atau piutangnya tak terbayar.
Nah, hal ini bisa diperberat jika kita juga masih punya tanggungan cicilan kredit untuk kendaraan, rumah, atau cicilan lainnya.
Duh, pusing, deh!
Untuk masalah cicilan, ada langkah yang bisa Anda lakukan, yaitu dengan melakukan relaksasi (kelonggaran) kredit dengan meminta restrukturisasi (keringanan) ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk meringankan beban kita.
Dengan begitu anggaran keluarga bisa sedikit bernapas, lantas bagaimana caranya?
Asal tahu saja, pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk pembayaran cicilan kredit bagi kita yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi corona.
Bahkan peraturan tentang kelonggaran biaya cicilan ini telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Keringanan seperti apa, ya, yang diberikan bank atau penyedia leasing?
Baca Juga: Jangan Sampai Terlilit Utang, Ini Tips Pintar Atur Uang dan Bijak dalam Menggunakan Kartu Kredit
Ada beberapa bentuk kelonggaran, di antaranya penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Selanjutnya, bank atau multifinance wajib melakukan penilaian atau asesmen terhadapan keringanan yang telah kita ajukan.
Keringanan pembayaran kredit ini diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Baca Juga: Lindungi Uang Digital Kita, Jangan Sampai Melayang Karena Salah Sendiri
Namun, keringanan ini tidak berjalan secara otomatis, ya.
Kita sebagai debitur, wajib mengajukan keringan pada perusahaan leasing atau bank terlebih dulu.
Bagaimana langkahnya?
Pertama, kita wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data dalam formulir yang disediakan oleh bank atau leasing yang kita gunakan jasanya.
Hal ini bisa dilakukan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing tanpa harus datang bertatap muka.
Kedua, akan dilakukan penilaian oleh bank atau penyedia leasing.
Baca Juga: Pintar Atur Uang, Ternyata Ini Perbedaan Hemat dan Pelit, Simak 4 Contoh Ini Beserta Penjelasannya!
Untuk bank, nantinya akan dilakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang, atau ringan.
Ketiga, jika telah mendapatkan persetujuan maka bank atau leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya ditentukan melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan perusahaan pembiayaan.
Nah, hal ini tentu akan memerhatikan pendapatan yang terdampak akibat covid-19.
Baca Juga: Terhimpit Jadi Generasi Sandwich, Pintar Atur Uang dengan Strategi Ini
Nantinya, persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui e-mail pula.
Dengan mengikuti langkah ini, diharapkan kita bisa mengatur ulang cicilan kredit menjadi lebih ringan untuk anggaran keluarga.
Dan tentu tetap aman karena bisa diakses dari rumah.
Kalau beban cicilan sudah bisa dikurangi, kita pun sedikit lebih tenang.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR