Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko mengatakan, uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 itu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah karena belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Sebagai alat pembayaran yang sah, nilai tukar uang koin bergambar kelapa sawit itu sama dengan nominalnya, yaitu Rp 1.000.
"Terkait dengan uang logam Rp 1000 gambar kelapa sawit, kami sampaikan bahwa sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertansaksi, nilai tukar uang logam dimaksud sama dengan nilai nominalnya yaitu Rp 1.000," kata Onny kepada Kompas.com, Jumat (19/06).
Onny menuturkan, jika ada masyarakat yang akan mengoleksi koin tersebut, biasanya nilai jual bergantung pada kesepakatan antara penjual dan si pembeli koin.
"Jika ada masyarakat yang akan mengkoleksi (bukan transaksi) layaknya koleksi numimastic/koleksi uang-uang kuno, biasanya harganya tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual," sebut Onny.
Sebelumnya, warga net dihebohkan dengan munculnya uang koin Rp 1.000 emisi 1993 dibanderol dengan harga fantastis, nilainya bahkan sampai Rp 100 juta.
Baca Juga: Inspirasi Hidangan Nusantara ala Bunda Didi untuk Jaga Kesehatan di Kenormalan Baru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR