NOVA.id - Dunia masih berperang melawan virus corona.
Bahkan di Indonesia, sudah hampir 4 bulan wabah Corona masih terus jadi momok yang mengerikan.
Akibatnya, banyak aktivitas yang harus tertunda bahkan harus dibatalkan karena keterbatasan ruang gerak.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibolehkan, Nadiem Makarim: Asal Ada Persetujuan Orang Tua Murid
Dunia pendidikan pun ikut amat merasakan dampaknya.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengambil kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2020 Dimulai, Mendikbud Pastikan Soal Kesehatan dan Keselamatan Nomor Satu
Nadiem menjelaskan kebijakan di atas merupakan jawaban dari Kemendikbud atas aspirasi mahasiswa yang selama ini kesulitan membayar biaya kuliah di kala masa pandemi virus corona ini.
"Mereka meminta apakah ada arahan dari Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa-mahasiswa tersebut," tutur Mantan CEO GoJek ini.
Nadiem menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat guna membantu mahasiswa dari ancaman tidak dapat meneruskan perkuliahan dampak dari masalah ekonomi.
"Sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan perkuliahan mereka, dan tidak rentan drop out," ujar Nadiem.
Mentreri Pendidikan ini mengklaim memperoleh laporan dari kelompok mahasiswa, dosen, dan pihak universitas mengenai kesulitan ekonomi akibat dari adanya pandemi Covid-19.
Tak sedikit teman mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak oleh pandemi Covid-19.
Di samping itu, mereka pun juga harus menjalani perkuliahan di rumah yang tentunya perlu merogoh kocek lagi untuk membeli paket internet.
Hal tersebut berimbas pada kemampuan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Kami mendapat berbagai macam tanggapan, berbagai macam input dari grup mahasiswa, grup dosen dan grup-grup lainnya yang telah menceritakan betapa besarnya beban bagi banyak sekali mahasiswa," ucap Nadiem.
Sebagai informasi tambahan, melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029 universitas boleh menyesuaikan UKT untuk para mahasiswanya sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa bersangkutan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR