Nikita Mirzani terlihat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06).
Ibu 3 orang anak itu datang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Pada persidangan itu pula, Nikita terbukti melakukan penganiayaan.
Namun, Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara.
Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid seperti terekam dalam YouTube KH Infotainment.
"Jadi itu bukan vonis ya, itu tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan penganiayaan dengan dituntut 6 bulan tapi tidak menjalani hukuman, itu namanya percobaan.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | YouTube,Tribun Style |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR