Drama tersebut dibongkar oleh aparat Polsek Sumber Rejo.
ZM yang merupakan warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumber Rejo, Tanggamus, ditangkap pada 2 Juli 2020.
"Pelaku terbukti merekayasa kasus perampokan," kata Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto dalam keterangan tertulis, Senin (06/07).
Baca Juga: Dua Kali dalam Jangka Sebulan, Mansion Victoria dan David Beckham Jadi Target Perampokan
Takarinto mengatakan, pelaku membuat laporan palsu yang menyebutkan bahwa dia telah dirampok setelah mengambil uang di Bank BRI setempat.
Dalam laporannya, pelaku mengaku uang sebanyak Rp100 juta miliknya telah dirampok.
"Pelaku juga mengaku ditusuk oleh perampok tersebut," kata Takarinto.
Baca Juga: Lindungi Ibu, Anak Ini Relakan Jantungnya Ditikam Perampok Hingga Tewas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yunus |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR