Alasan tersangka melakukan itu agar kembali mendapat hak warisan. Mengingat jatah warisannya yang diberikan sebelumnya sudah habis terjual.
Mendapat permintaan itu, sang ibu dengan tegas menolaknya.
"Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7).
Baca Juga: NF Masuk Penjara, Kini Orang Tua Remaja yang Bunuh Balita Diminta untuk Pindah Rumah
"Padahal dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari,” kata Rudy.
Rudy menambahkan, “Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah.”
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yunus |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR