Penurunan aktivitas ekonomi nasional berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Termasuk pada sektor ekonomi non-formal akibat kebijakan PSBB di berbagai daerah di Indonesia.
PHK di sektor formal yang dilakukan oleh perusahaan, bersamaan dengan pekerja non-formal yang menurun tajam produktivitasnya, pada akhirnya mendorong penurunan pendapatan masyarakat yang kemudian berdampak pada penurunan pengeluaran konsumsi rumah tangga.
Baca Juga: Tips Bekerja dan Temani Anak Belajar dari Rumah Lebih Efektif
"Sebagian besar pekerja non-formal juga terdampak dengan penurunan pengeluaran konsumsi, dan bahkan turun kelas dari sebelumnya masyarakat berpenghasilan menengah menjadi penduduk rentan miskin, bahkan turun kelas menjadi masyarakat pra sejahtera," jelasnya.
Oleh sebab itu, perlambatan ekonomi domestik yang cukup signifikan, membuat Indonesia berpotensi mengalami resesi yakni ketika pertumbuhan ekonomi selama dua kuartal berturut-turut negatif.
Pemerintah sendiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR