NOVA.id - Di era globalisasi yang terjadi di dunia saat ini, kewarganegaraan ganda menjadi hal yang penting.
Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menyelenggarakan webinar dengan mengangkat topik, Kewarganegaraan Ganda untuk Keluarga Perkawinan Campuran, untuk dapat dibahas atau didiskusikan.
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan APAB dalam rangka mengadvokasi perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang pada saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) DPR 2020-2024 untuk didorong agar dapat masuk dalam prioritas pembahasan di 2021.
Baca Juga: YCAB Foundation dan HSBC Indonesia Hadirkan Program Resiliency for Women & Farmer
Pembicara-pembicara pada acara ini adalah: (i) Ibu Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H, LL.M, Ph.D, Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran; (ii) Bapak H. Fahri Hamzah, SE, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019; (iii) Ibu Yuyun Wahyuningrum, Ph.D, wakil Indonesia di Komisi HAM ASEAN (Intergovernmental Commission on Human Rights - AICHR); dan (iv) Bapak Heru Susetyo, S.H, LL.M, M.Si., Ph.D, Associate Professor, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam kurun waktu 60 tahun terakhir ini telah terjadi suatu perubahan yang besar secara mendunia atas pengakuan kewarganegaraan ganda sebagai akibat dari pesatnya migrasi, komunitas diaspora yang semakin besar, serta meningkatnya upaya integrasi regional.
Keadaan dari kecenderungan mobilitas global saat ini, kenyataannya semakin banyak warga negara Indonesia menikah dengan warga negara asing, dan pada situasi tertentu mereka memutuskan untuk menetap di Indonesia maupun tinggal di luar negeri secara permanen atau untuk sementara.
Baca Juga: Angkat Budaya Lokal, Spotify Luncurkan 4 Original Podcast Indonesia
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR