NOVA.id - Sidang kasus narkoba yang menjerat paranormal Roy Kiyoshi terus berjalan.
Pada Rabu (5/8/2020), sidang kembali digelar beragendakan pembacaan pledoi.
Roy Kiyoshi diamankan polisi akibat kepemilikan narkotika.
Dirinya dijerat 2 pasal, yaitu pasal 62 tentang psikotropika dan pasal 97 KUHP.
Saat ini Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan menjalani sidang secara virtual.
Roy Kiyoshi diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya di sidang kali ini.
KOMENTAR