Jadi setiap bulan, pegawai swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.
Tapi tidak semua pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta. Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.
Dan pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.
"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.
Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.
Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.
Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan.
Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.
Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut.
Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR