NOVA.id - Hari yang dinanti-nanti para PNS akan segera tiba.
Gaji ke-13 bagi para ASN rencananya akan cair pada hari Senin (10/08).
Namun, ternyata hanya beberapa jabatan yang menerima lantaran pertimbangan di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Siap-Siap Dompet Penuh! Selain Gaji ke-13, PNS Juga Dapat 6 Tunjangan Ini
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020) hari ini.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.
Baca Juga: Kabar Baik, Dana Pensiun PNS Direncanakan Naik, Bisa Capai Rp 20 Juta per Bulan! Ini Penjelasannya
Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.
Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.
Adapun besarannya, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Rincian nominal gaji ke-13 untuk masing-masing jabatan juga telah diatur.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di GridHOT dengan judul Tanda Tangan Jokowi Sudah Tercantum, Gaji ke-13 PNS Ternyata Tak Untuk Semua Pegawai Negeri, Hanya Jabatan Ini yang Bakal Dapat Bagian
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR