1. Tarik tunai
Melansir Kompas.com, menggunakan kartu kredit layaknya kartu debit seperti penarikan tunai di mesin ATM atau EDC jelas harus dihindari.
Bank Indonesia (BI) pun sudah melarang pengguna maupun merchant untuk melakukan gesek tunai.
Ingat, tarik uang tunai dengan kartu kredit akan dikenakan biaya disertai bunga sebesar 4% atau minimal Rp 50.000 setiap kali melakukan penarikan.
Baca Juga: Agar Tak Menyesal di Usia Tua, Lakukan 7 Cara Pintar Atur Uang di Masa Muda Ini
2. Membayar dalam nominal kecil
Miroip dengan poin penarikan uang tunai, sebaiknya kita tidak menggunakan kartu kredit untuk membayar nominal yang kecil.
Misalnya bayar parkir mobil Rp 20.000.
Nantinya, tagihan utang pokok dan bunga yang harus dibayarkan tak sebanding atau lebih besar ketimbang ongkos parkir tersebut.
Baca Juga: Wah, 5 Tanda Ini Membuktikan Kalau Kita Pintar Atur Uang, Coba Cek!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR