NOVA,id - Musisi Jerinx saat ini sedang mendekam di balik penjara atas tuduhan pencemaran nama baik usai menyebut IDI kacung WHO.
Tentu kasus yang menimpa Jerinx saat ini sangat menyita perhatian publik.
Suami Nora Alexandra ini dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Terkait kasus ini, Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Setia di samping Jerinx meskipun kerap menuai kontroversi, Nora Alexandra mengungkap alasannya.
Sebuah curhatan juga ia tulis dalam sebuah postingan di akun Instagram pribadinya.
Bahkan Nora Alexandra kerap mendapat komentar dari netizen agar menceraikan Jerinx.
Ia pun membeberkan kalau sejak Jerinx ditahan, banyak yang memberikan komentar.
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR