NOVA.id - Biasanya kita diwajibkan membawa sederet data diri saat melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan.
Beberapa di antaranya adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi serta BKPB asli dan fotokopi untuk beberapa daerah tertentu.
Namun kini ada kabar baik yaitu SIM yang bisa digunakan sebagai pengganti syarat-syarat tersebut dalam kondisi tertentu.
Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR