NOVA.id - Kemendikbud akan memberikan bantuan berupa kuota internet untuk para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Kebijakan ini untuk menunjang kegiatan sekolah online lantaran banyak pihak mengeluhkan borosnya kuota internet yang digunakan.
Tak main-main, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk program ini.
Dilansir dari Tribunnews, kuota internet gratis ini akan diberikan mulai bulan September hingga Desember mendatang.
Para siswa akan mendapat kuota internet 35 GB dan guru-guru sebesar 42 GB.
Sedangkan mahasiswa mendapat 50 GB per bulannya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri menjelaskan, mengenai cara alokasi subsidi kuota internet.
Baca Juga: Kabar Gembira! Nadiem Makarim Perbolehkan Dana BOS Dipakai untuk Beli Kuota Internet Guru dan Murid
Peserta didik yang punya nomor ponsel didaftarkan oleh sekolah. Lalu, sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru dan segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik).
"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," ujar Jumeri.
Kendati demikian, para siswa yang belum memiliki nomor ponsel sendiri diperkenankan mendaftarkan nomor milik orangtua.
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut, sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.
Sementara untuk subsidi kuota guru berasal dari dana realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP), yang telah digeser waktu pelaksanaannya ke tahun 2021.
Selain dari dua lembaga di atas, bantuan lainnya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Bantuin ini dikhususkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang paling membutuhkan dan diperkirakan sampai ke rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
"Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," tutur Nadiem.
Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:
1. Terpencil atau terbelakang
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Perbatasan dengan negara lain
4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Baca Juga: Viral Pesan Berantai WhatsApp Ulang Tahun Bagi-bagi Hadiah Kuota 35 GB, Waspada Scammers!
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:
1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar
2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah
3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR