NOVA.id - Di tengah pandemi covid-19 yang masih kita alami, pemerintah terus memberikan bantuan untuk masyarakat.
Bantuan sosial, subsidi gaji, hingga bantuan untuk UMKM terus diberikan.
Bantuan untuk UMKM pun telah diberikan oleh pemerintah sejak minggu lalu.
Namun ada sebagian pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut.
Bagaimana untuk pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT tersebut?
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini, masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kabar Duka, 100 Dokter di Indonesia Gugur Karena Pandemi Virus Corona
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR