Pria berinisial AA berusia 24 tahun ditetapkan menjadi tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.
Saksi yang dimintai keterangan termasuk orang tua pelaku yang juga rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Menurut kapolda, berdasarkan keterangan orang tuanya, pelaku mengalami gangguan jiwa.
Namun, aparat kepolisian dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tetap melakukan pengusutan kasus tersebut.
"Dari kepolisian tidak begitu saja menerima penjelasan ini.
"Sehingga dari pihak reskrim proaktif malam ini mengundang dokter dari rumah sakit jiwa," ujar Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
KOMENTAR