NOVA.id - Selain bantuan UMKM dan subsidi gaji, pemerintah juga memberikan bantuan untuk keluarga-keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan keluarga ini ditujukan bagi mereka yang terdaftar dalam KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan bukan golongan keluarga PKH.
Nantinya, keluarga non PKH ini akan mendapat bantuan Rp 500 ribu untuk dicairkan sekali.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Sudah Mulai Disalurkan, Ini Rinciannya
Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama menyebut ada 9 juta keluarga yang terdaftar.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," ujarnya dilansir dari Tribun Style, Rabu (02/09).
Lalu bagaimana jika keluarga kita belum terdaftar?
Baca Juga: Ini Cara Tahu Terdaftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Gampang Banget!
Ternyata ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Untuk mendapatkan kartu tersebut, kita perlu mengikuti langkah-langkah ini:
Baca Juga: Selama PSBB, Bantuan Sosial untuk Keluarga Rentan Masih akan Berlanjut
Kemudian, untuk memastikan apakah kita sudah terdaftar, bisa dicek di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Selain melalui laman tersebut, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi SIKS Dataku.
Kita kemudian diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK.
Baca Juga: SMS Konfirmasi BLT Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bukan Penipuan? Cek Faktanya di Sini!
Sebelum pandemi, keluarga non PKH juga sudah menerima bantuan sembako dari pemerintah tanpa uang.
Sedangkan untuk keluarga PKH mendapat tambahan bantuan uang.
Biasanya bantuan ini menggunakan kartu seperti ATM untuk kemudian digesek di tempat yang ditentukan.
Baca Juga: Segera Cairkan! Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Bisa Ditarik Lagi oleh Pemerintah
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR