NOVA.id - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Palu tanda pengesahan telah diketuk oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.
Diberitakan Kompas.com, dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tecatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.
Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja. Berikut ini sejumlah poin minus dan plus dari UU Cipta Kerja:
Baca Juga: Jadi Perdebatan, 262 Musisi Tanah Air Tolak Rancangan Undang-undang Permusikan
KOMENTAR