Luluk mengatakan, kasus kekerasan seskual memang kian bertambah setiap harinya dan bisa menimpa semua kalangan masyarakat.
Selain itu, kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk keluarga atau bahkan atasan di kantor tempat bekerja.
Menurut Luluk, selama ini substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak cukup untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Tatjana Saphira Putus dari Junot Ali, Begini Buat Putus Cinta Jadi Bikin Bahagia!
Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU PKS yang aturan hukumnya bersifat khusus (lex specialis).
"Nah kalau sudah seperti ini maka tidak ada alasan sebenarnya untuk menunda-nunda lagi pengesahan RUU PKS," ujar dia.
Namun pada kenyataannya, RUU PKS justru dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Baca Juga: Kolaborasi Komnas Perempuan, IKA, dan Grab Berantas Kekerasan Terhadap Perempuan
KOMENTAR