NOVA.id - Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program bantuan untuk tiap elemen masyarakat.
Bagi para karyawan swasta mendapat subsidi gaji, sedangkan yang masih mencari kerja mendapat insentif dari Kartu Prakerja.
Kini, pemerintah juga meluncurkan program baru bagi yang belum mendapat keduanya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) meluncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial ( JPS) pada Sabtu (03/10).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi membawa dampak tak hanya soal masalah kesehatan.
Pandemi juga berdampak pada melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.
"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (06/10).
Baca Juga: Segera Cek! Pemerintah Masih akan Memberi 5 Bantuan Ini kepada Masyakarat di Oktober 2020
Apa itu JPS Kemnaker?
Program JPS Kemnaker terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.
Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.
Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.
"Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan," ujar Ida.
Baca Juga: Niat Hati Mau Beri Bantuan, Nia Ramadhani Malah Menangis karena Perlakuan Kakek Penjual Balon Ini
Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.
Caranya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Hal berikut Ida menilai, JPS Kemnaker yang diwujudkan dalam dua program tersebut adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.
Tujuannya, untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka.
Selanjutnya, diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
Kedua, program ini diharapkan mampu mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Rp500 Ribu untuk Keluarga? Ini Cara Daftarnya
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
"Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business," kata Suhartono.
Saat ini, Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang.
Selain itu, 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul Tak Kebagian Subsidi Gaji dan Prakerja? Kemnaker Luncurkan Program JPS, Golongan Ini Berhak jadi Penerima
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR