NOVA.id - Pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran BLT UMKM tahap kedua.
Bantuan UMKM diberikan pada pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19 sejak beberapa bulan lalu.
Nominal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing pengusaha.
Baca Juga: Selain Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan JPS
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM Sragen, Tugiyono, Sabtu (10/10).
"Pendaftaran yang semula berakhir pada Minggu ke-2 bulan September 2020 diperpanjang menjadi sampai dengan akhir bulan November 2020," ujarnya, dilansir dari Tribun Timur.
Menurutnya, kepastian perpanjangan pendaftaran BPUM itu menyusul surat edaran dari Kemenkom UKM dua hari lalu.
Source | : | TRIBUN TIMUR.COM |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR