NOVA.id - Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan upah minimum pekerja tahun depan yang tidak dinaikkan.
Keputusan ini mendapat pro kontra dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari pekerja maupun pengusaha.
Narasi soal subsidi gaji yang diperpanjang hingga tahun depan pun kembali muncul karena keputusan ini.
Kendati demikian, Menaker Ida Fauziyah mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
Pihaknya masih harus menghitung kemampuan kas negara untuk bisa menyalurkan dana subsidi gaji.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Sebanyak 87 Faskes Terima Donasi Seri 3 dari Pengguna Tokopedia
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR