NOVA.id - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (02/11)
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca Juga: Pintar Atur uang, Ini 5 Cara Membuat Tujuan Keuangan yang Benar, Impian Pasti Terwujud!
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Baca Juga: Malu Dipuji, Nia Ramadhani Langsung Naik Bukit untuk Cari Jati Diri
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR