Aurel JKT48 laporkan pelaku pelecehan di sosial media ke pihak polisi
Rino, salah seorang perwakilan manajemen JKT48 menjelaskan, kejadian yang mengganggu Aurel JKT48 ini berlangsung pada 3 November kemarin.
Tidak hanya melempar komentar tak senonoh, pelaku juga mengirimkan gambar yang sangat tidak pantas.
"Dia baru saja share foto di Instagram. Kemudian ada akun yang DM (direct message), komentarnya melecehkan sampai mengirim gambar tidak pantas," ungkapnya, dilansir dari Wartakota.
Laporan yang diungkap manajemen JKT48 itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Sudah ada laporan polisi. Tinggal menunggu hasil pemeriksaannya," kata Yusri.
Pemilik akun Instagram @kurniawan037 disangka melakukan tindak pidana kesusilaan dan melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2019 tentang ITE.
Twitter @officialJKT48
Bukti laporan tindakan pelecehan Aurel JKT48 ke pihak polisi
KOMENTAR