NOVA.id - Siapa yang tak kenal dengan Gisella Anastasia?
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat sekaligus mantan istri dari presenter kondang, Gading Marten.
Namanya memang sedang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini.
Baca Juga: Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap, Ini Identitasnya
Terlebih sejak munculnya kasus video panas berdurasikan 19 detik yang pemerannya digadang-gadang amat mirip dengannya.
Gisel yang saat itu diketahui sedang berlibur di Sumba bersama Luna Maya, Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan kawan-kawan tegas membantah bahwa seorang wanita dalam video tersebut bukanlah dirinya.
Akan tetapi, seperti yang dikutip dari TribunManado.co.id, Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.
Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.
Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.
Ya video syur mirip Gisel bisa berbuntut panjang jika ternyata asli bukan rekayasa.
Pengacara kondang, Hotman Paris mengatakan, hukuman untuk Gisel akan jauh lebih berat dari Ariel NOAH jika ternyata pemeran perempuan dalam video syur itu ibunda Gempi.
Hotman Paris berani mengatakan hal seperti itu karena pengalamannya menangani kasus serupa.
Ia sempat menjadi kuasa hukum artis Cut Tari yang terseret video porno dengan penyanyi Ariel NOAH.
Untuk itu, terlepas dari benar tidaknya Gisel sebagai pemeran, Hotman Paris mengimbau untuk berhati-hati.
Pasalnya, Ariel sebagai pelaku dan bukan penyebar, dikenai sanksi penjara lantaran dinilai lalai.
Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.
Baca Juga: Luna Maya Berikan Pertanyaan yang Membuat Wijin Sulit Menjawab, Gisella Anastasia Langsung Kesal
Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.
Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.
Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube beepdo, Senin 9 November 2020.
Ia pun menuturkan adanya sejumlah pasal berlapis jika pemeran dalam video tersebut terbukti Gisel.
"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video," ujar Hotman Paris.
"Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun."
Baca Juga: Viral Video Mirip Kekasihnya di Media Sosial, Wijin Ungkap Sifat Asli Gisel di Belakang Layar
"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.
Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.
Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.
Baca Juga: Kesal Mantan Istrinya Terus Dipojokkan, Gading Marten Semprot Netizen Soal Video Viral Mirip Gisel
Lihat postingan ini di Instagram
"Tapi yang paling bahaya undang-undang Pornografi, karena di undang-undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi," kata Hotman Paris.
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang Pornografi."
"Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Video Gisel Makin Heboh, Roy Marten dan Gibran Marten Akhirnya Buka Suara
Belum selesai di situ, Hotman Paris menyebutkan bahwa pasangan pelaku, bisa melaporkan dengan pasal perzinaan.
Bila terjerat pasal tersebut, maka pelaku bisa ditambahi masa hukuman selama 9 bulan penjara.
"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan. Lama pidana 9 bulan penjara," terang Hotman Paris.
"Jadi ada tiga pasal," tandasnya.
Adapun penuturan Hotman Paris tentang ancaman 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di pasal 29.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” bunyi pasal tersebut.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR