Yusri Yunus juga mengatakan bahwa kedua pelaku tak memiliki hubungan apapun.
Pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video syur diduga mirip Gisel.
Selain itu, polisi rencananya juga akan memanggil Gisella Anastasia pada Selasa (17/11) sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap, Ini Identitasnya
"Pada saat kita lakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA. Rencana kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan rencana hari Selasa kita undang ke sini," tutur Yusri.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR