Menurut peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat, bahwa emergency use authentication (EUA) dapat diberikan untuk vaksin Covid-19 dengan syarat digunakan dan didistribusikan secara terbatas dengan peninjauan rutin terus menerus.
Pemerintah siapkan dua skema vaksinasi
Wiku juga menjelaskan bahwa, pelaksanaan vaksinasi dilakukan bertahap dan mendahulukan kelompok prioritas dengan pertimbangan risiko kesehatan lebih tinggi. Kedepannya pemerintah akan membuat dua skema vaksinasi bersubsidi dan mandiri.
Baca Juga: Uji Coba Masih Berlangsung, Vaksin Covid-19 di Indonesia akan Dibagi Berdasarkan Prioritas
“Pemerintah akan mempersiapkan dengan cermat aturan dan kalkulasi biaya pelaksanaan vaksinasi secara mandiri, sehingga harga terjangkau dan dapat diakses masyarakat secara luas,” ujar Wiku.
Dia menambahkan, pemerintah akan menginformasikan secara komprehensif kepada publik, mengenai manfaat vaksin dan peta jalan pelaksanaan vaksinasi untuk meminimalisir disinformasi dan penyebaran berita hoaks.
Dengan melibatkan kerjasama lintas sektor seperti organisasi keagamaan untuk mengawal produksi vaksin khususnya terkait isu kehalalan vaksin.
“Pemerintah juga akan mempersiapkan lini masa pelaksanaan vaksinasi dengan memperhatikan infrastruktur pendukung, jalur distribusi dan interval pemberian vaksin yang akan digunakan per wilayah,” ungkap Wiku dalam keterangan pers.
Baca Juga: Overthinking Selama Pandemi Covid-19? Begini Cara Mengatasinya
Selanjutnya, pemerintah juga akan melakukan pelatihan dan simulasi kepada tenaga kesehatan, tenaga keamanan, dan relawan yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi.
"Kami himbau, di samping vaksin, adaptasi perilaku bersih dan sehat seperti menerapkan protokol kesehatan yang diikuti olahraga yang cukup, makan makanan bergizi secara seimbang, serta tidak lupa menjaga kesehatan mental dengan meminimalisir sumber stress dengan cara beribadah," pesan Wiku.
Penulis | : | Nana Triana |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR