Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: 3 Hal Ini Harus Dipikirkan untuk Siapkan Dana Pendidikan Anak Jika Kalian Single Parent
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.
Sekolah harus penuhi daftar periksa
Selain adanya tiga komponen itu, sekolah tatap muka juga punya syarat yang lain, yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.
Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.
Baca Juga: Anak Dibully di Sekolah? Orangtua Wajib Lakukan Beberapa Hal Ini
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR