NOVA.id - Setelah menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi.
Dua hari setelahnya yaitu Jumat (27/11), KPK kembali menangkap pejabat terkait kasus suap.
KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, bersama sejumlah pihak lain.
Ketua KPK Firli Bahuri pun sudah mengonfirmasi kabar penangkapan Wali Kota Cimahi ini.
"Betul mas Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Firli menyebutkan bahwa pihak-pihak yang ditangkap terkait dengan kasus suap pembangunan rumah sakit.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Jabatan Edhy Prabowo Diisi Luhut Binsar Pandjaitan
"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," jelas Firli Bahuri.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dan para pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Ajay sendiri sudah menjabat sebagai Wali Kota Cimahi sejak tahun 2017.
Kala itu, Ajay M Priatna dan Ngatiyana resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di Gedung Sate, Minggu (22/10/2017).
Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat buka suara terkait penangkapan Ajay.
Sebagai informasi, Ajay merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Cimahi.
View this post on Instagram
Djarot memastikan bahwa Ajay langsung diberhentikan dengan tidak hormat karena penangkapan ini.
"Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," kata dia, dilansir dari Tribun Ternate.
Ia juga menegaskan bahwa PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Wali Kota Cimahi itu.
"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," tandasnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | tribunnews,Tribun Ternate |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR