NOVA.id - Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada masih tetap dilanjutkan.
Presiden Jokowi sudah menetapkan bahwa tanggal 9 Desember akan menjadi Hari Libur Nasional untuk pelaksaan Pilkada.
Keputusan ini pun telah tertuang dalam Keppres yang ditetapkan pada Jumat (27/11) lalu.
Baca Juga: Inilah Daftar 10 Profesi yang Paling Dicari Perusahaan Selama Pandemi Covid-19
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional berlaku sejak tanggal penetapannya.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan Keppres tersebut, mengutip Kompas.com.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca Juga: Hobi Jalan-Jalan, Luna Maya Bagikan Tips Liburan Aman di Tengah Pandemi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR