NOVA.id - Pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu.
Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran. Hal itu disampaikan Nadiem pada Jumat (20/11/2020) lewat akun YouTube Kemendikbud RI.
“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” ujarnya.
Kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sekolah Kembali Dibuka, Prof Wiku: Pembelajaran Harus Utamakan Keselamatan Siswa
Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.
“Banyak sekali teman-teman kita, daerah-daerah kita, desa-desa kita yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga,” ucap Nadiem.
Terkait hal itu, berikut 6 daftar pengecekan (cek list) yang harus disiapkan setiap sekolah sebelum melakukan belajar tatap muka:
Baca Juga: Alternatif Tempat Kerja Aman Selain di Rumah, Bisa Harian Bahkan Menginap
Penulis | : | Yohanes Enggar |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR