NOVA.id - Distribusi vaksin menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Hal ini beralasan mengingat vaksin merupakan produk biologis yang memiliki kerentanan pada perubahan suhu.
Perlu diketahui, umumnya vaksin perlu tersimpan pada suhu 2-8 derajat celcius, dan suhu ini harus terjaga dalam seluruh rantai distribusi, mulai dari pabrik sampai ke puskesmas.
Proses cold chain (rantai dingin) ini nantinya akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa kualitas vaksin akan terjaga sejak awal sampai ke pemberian vaksinasi.
“Darimanapun asal vaksinnya itu nanti, akan melalui pabrik vaksin kita di PT Bio Farma. Mereka sudah mempunyai armada untuk menerima dan mendistribusikan vaksin. Jadi kita sudah punya depo-depo vaksin,” jelas dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Pakar Imunisasi dalam keterangan pers Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Perhatikan, Ini Perbedaan Proses Vaksinasi Anak dan Dewasa
Ia juga menyampaikan bahwa provinsi sudah memiliki cold room, atau lemari penyimpanan khusus dalam menjaga kualitas dari vaksin yang akan didistribusikan ke masyarakat.
Sudah memiliki pengalaman
Elizabeth juga menerangkan Indonesia telah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam melaksanakan program vaksinasi.
Proses distribusi vaksin di Indonesia bisa dilakukan dari Aceh sampai Papua dan sudah menggunakan sistem cold chain yang baik, hingga ke pelosok negeri.
“Lemari penyimpan berpendingin khusus yang ada di Provinsi, bisa menyimpan vaksin untuk jangka waktu 3-6 bulan dengan suhu terjaga di angka 2-8 derajat celcius,” tegasnya.
Pengiriman ini nantinya akan dilakukan secara bertahap ke level kabupaten/kota hingga ke rumah sakit dan puskesmas. Saat keluar dari cold room, vaksin pun harus cepat dimasukkan ke kotak sementara yang dirancang khusus untuk menjaga temperaturnya dalam perjalanan.
“Idealnya pemberian vaksin itu harus terjadwal, pada tanggal berapa, jam berapa, dan di mana lokasinya. Baik petugas yang memberi pelayanan maupun masyarakat harus tahu, sehingga pada waktunya nanti pemberi pelayanan dan yang dilayani bertemu dengan teratur,” harapnya.
Penulis | : | Sheila Respati |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR