NOVA.id – Semenjak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memasuki masa transisi, pemerintah di beberapa daerah memperbolehkan perusahaan untuk mengoperasikan kantornya dengan sejumlah ketentuan.
Perusahaan-perusahaan diwajibkan menerapkan sistem sif karena hanya 50 persen dari jumlah karyawan yang dapat bekerja di dalam kantor dalam satu hari. Karyawan berusia 50 tahun ke atas tidak diperbolehkan bekerja di kantor.
Selain itu, pengecekan suhu, penyediaan sarana cuci tangan, dan hand sanitizer pun diwajibkan bagi perusahaan. Meski demikian, sepanjang penerapan masa transisi PSBB klaster penularan di lingkungan kantor bermunculan.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Minggu (27/9/2020), data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, per Juli 2020 penambahan kasus baru infeksi virus corona baru banyak berasal dari perkantoran.
Baca Juga: 68 Klaster Covid-19 Terjadi di Perkantoran, DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Perbanyak Sidak
Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni sirkulasi udara yang buruk serta kurang disiplinnya penerapan protokol kesehatan oleh karyawan.
Meski saat ini jumlah klaster perkantoran sudah berangsur menurun, semua pihak harus tetap waspada.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus duta adaptasi kebiasaan baru (AKB) dr Reisa Brotoasmoro, menyampaikan anjuran untuk tetap sehat bagi karyawan yang telah kembali berkantor (work from office).
Ia mengatakan protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh perusahaan harus pula didukung dengan kedisiplinan karyawan.
Karyawan sebaiknya selalu mengenakan masker, ingat untuk menjaga jarak aman, dan rajin mencuci tangan dengan sabun (3M). Menurutnya, mencegah penularan Covid-19 adalah upaya kolektif.
“Sekalipun kita sangat mengenak rekan kerja karena kita temui setiap hari, tidak menjamin kita mengenal kondisi kesehatan mereka. Saat rapat atau sekadar ngobrol bersama dengan teman kantor, masker harus selalu digunakan,” ujarnya dalam keterangan pers Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (4/11/2020).
Baca Juga: Meski Vaksin Covid-19 Sudah Siap, Masyarakat Tetap Harus 3M
Lebih lanjut, dr Reisa menyarankan karyawan yang sudah mulai bekerja dari kantor untuk membawa bekal makan siang dari rumah. Mengonsumsi makanan di kantin atau pesan antar diperbolehkan, asalkan melakukan disinfeksi pada kemasan.
Baik membawa bekal atau makan di kantin, ia juga mengimbau karyawan untuk menjaga jarak ketika sedang makan, tidak mengobrol dengan teman sambil makan, apalagi berbagi makanan.
“Kita harus tetap produktif, tetapi tetap jaga diri dan orang lain dengan disiplin protokol kesehatan. Semua ini (penanggulangan Covid-19—red) bisa sukses dengan dukungan kita bersama,” ujarnya.
Penulis | : | Sheila Respati |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR