NOVA.id - Vanessa Angel kini sudah bisa menghirup udara bebas usai mendapat asimilasi hukuman.
Istri Bibi Ardiansyah ini resmi keluar dari Lapas Perempuan (LPP) Rutan Bambu, Jakarta Timur pada Jumat (18/12) kemarin.
Vanessa pun langsung mengucap syukur dan terima kasih melalui sosial medianya.
Baca Juga: Vanessa Angel Mendekam di Penjara, Begini Gaya Bibi Ardiansyah saat Menyusui Anaknya
Asimilasi Vanessa Angel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Vanessa kini berstatus tahanan rumah setelah mendekam di rutan sejak 18 November lalu.
Ia dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta karena positif memakai narkoba.
Baca Juga: Mulai Jalani Hukuman Penjara, Vanessa Angel Berikan Pesan Pilu karena Harus Tinggalkan Sang Putra
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR