NOVA.id - Saat ini kita semua memang sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19.
Kita pun sedang berjuang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Apalagi di masa pandemi ini kita sendiri dianjurkan untuk melakukan 3M dan #ingatpesanibu untuk memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun.
Di akhir tahun 2020 di masa pandemi ini, aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com.
Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN.
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR