NOVA.id - Sejak pandemi corona ini, banyak orang mulai memperhatikan kandungan obat herbal.
Kandungan obat herbal ini banyak dimanfaatkan untuk meningkatkan imunitas dan menyembuhkan beragam penyakit.
Namun demikian, rupanya obat herbal tidak ditutupi oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tak Melulu Bergantung Obat, 3 Jenis Teh Ini Bisa Bantu Redakan Asma
Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Selama ini, beleid tersebut dinilai menghambat pengembangan dan pemanfaatan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) karena obat-obatan berbahan dasar herbal tidak masuk dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan untuk bisa masuk dalam daftar obat JKN.
Baca Juga: Meski Pakai Masker, Berada di Kerumunan Tetap Berisiko Tinggi Paparan Covid-19
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR