Polisi juga membeberkan alasan Gisel dan MYD membuat video asusila tersebut.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.
Gisel dan MYD mengakui bahwa video tersebut dibuat pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan.
Karena kasus tersebut Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Mereka terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini pernah tayang di laman GridStar.id dengan judul Polisi Ungkap Motif Gisel Membuat Video Syur yang Kini Menjerumuskannya Menjadi Tersangka, Ini Katanya
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR