Melansir Tribun Kesehatan, berikut ini adalah cara mengetahui kepesertaan vaksin Sinovac yang sudah diimpor pemerintah:
1. Melalui SMS
Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 440.000 Nakes dan 23.000 Vaksinator untuk Distribusi Vaksin
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Setelah mendapatkan SMS, kita akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.
Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Tidak Perlu Takut untuk Pergi ke Rumah Sakit Asal Terapkan 5 Langkah Ini
View this post on Instagram
Source | : | Tribun Kesehatan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR