NOVA.id - Kasus Raffi Ahmad usai divaksin Covid-19 kini memasuki babak baru.
Raffi yang kemarin ramai dikritik netizen lantaran mengabaikan protokol kesehatan resmi digugat ke Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh advokat publik David Tobing.
Baca Juga: Najwa Shihab Sindir Isu Raffi Ahmad Dibayar untuk Vaksin, Begini Jawaban dari Suami Nagita Slavina
Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad banjir kritikan netizen karena fotonya tidak menggunakan masker.
Ia pun mengabaikan jaga jarak bersama rekan-rekannya yaitu Gading Marten dan Anya Geraldine.
Kendati demikian, ayah Rafathar ini telah memberikan klarifikasi melalui IGTV.
Baca Juga: Sudah Seminggu Pisah Rumah dengan Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Rindu Berat
Melansir Tribun Seleb, adapun gugatan tersebut beromor registrasi online PN DPK-012021GV1.
David Tobing sangat menyayangkan tindakan Raffi Ahmad lantaran ia dianggap memiliki pengaruh yang sangat kuat.
Dengan alasan tersebut, ia dipilih secara langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi salah satu penerima vaksin pertama.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya."
"Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," ujarnya.
David juga menegaskan pentingnya edukasi bahwa vaksin tidak langsung bekerja melainkan membutuhkan waktu.
View this post on Instagram
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," sambungnya.
Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Baca Juga: Tunjukkan Bakat Menyanyinya di Depan Melly Goeslaw, Dimas Ramadhan Justru Buat Malu Raffi Ahmad
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR