"Belum ada penindakan saat ini masih uji coba," kata Sambodo.
Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan.
“Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov, tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri.
Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Mulai dari Cara Pilih Hingga Pembiayaan Fleksibel
Sekadar informasi, penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Hal itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
Berikut jadwal uji emisi kendaraan gratis di Jakarta:
Baca Juga: Wow, Ternyata Mobil Disarankan untuk Langsung Dibilias Setelah Terguyur Air Hujan, Ini Alasannya
View this post on Instagram
KOMENTAR