NOVA.id - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggiatkan lagi pengujian emisi mendapat tanggapan banyak pihak.
Pemberlakuan wajib uji emisi ini rencananya dilakukan mulai 24 Januari 2021.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merawat Mobil Saat Musim Hujan
Nantinya mobil usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi aklan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun berikan komentar.
Ia mengatakan, aturan baru tentang uji emisi untuk mobil yang berkeliaran itu perlu sosialisai terlebih dahulu.
Baca Juga: Parfum Mobil Berbahaya Bagi Kesehatan Bila Salah Peletakkan, Ini Penjelasannya
View this post on Instagram
KOMENTAR